
Anies Instruksikan Mobil Usia Lebih 10 Tahun Tidak Boleh Melintas Jakarta
By staff - SmartEnergi.id
SmartEnergi, Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10
tahun tidak dapat melintas di jalanan Ibu Kota. Peraturan ini mulai berlaku
pada 2025.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi
Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Beleid itu
telah diteken Anies sejak 1 Agustus 2019.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi
seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada
kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah
DKI Jakarta pada tahun 2025," demikian bunyi diktum kesatu poin 3 dalam
beleid tersebut, seperti dikutip pada Jumat (26/2).
Dalam instruksi tersebut, Anies meminta Dinas
Lingkungan Hidup agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan
sejak 2019.
Selain itu, Anies juga menginstruksikan Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar mensyaratkan pelaksanaan uji
emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat
dalam pemberian izin operasional kendaraan.
Anies juga menginstruksikan Dinas Perhubungan
untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan
tidak lulus uji emisi beroperasi di jalanan. Selain itu, Anies meminta Dinas
Perhubungan menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum.
Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI juga mulai
menggencarkan uji emisi bagi kendaraan di Jakarta. Salah satunya dengan membuat
Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan
Bermotor.
Dalam beleid tersebut, Pemprov DKI bakal
memberikan disinsentif kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak lolos uji
emisi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang.
0 Comments